Suhandy Divonis 2 Tahun Empat Bulan
PALEMBANG Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa terhadap empat proyek di Kabupaten Muba tahun 2019 majelis hakim Tipikor Palembang menghukum terdakwa Suhandy dengan pidana selama dua tahun dan empat bulan penjara Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar Selasa 15 3 dalam pertimbangan putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo 65 ayat 1 KUHP Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan kurungan tegas hakim ketua Yoserizal bacakan putusan Menurut pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp4 4 miliar kepada pejabat beberapa pejabat di Dinas PUPR Muba termasuk kepada Bupati Muba kala itu Diketahui juga dalam pertimbangan amar putusan terhadap Justice Collaborator JC yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Suhandy dinyatakan oleh majelis hakim tidak dapat diterima Karena menurut majelis hakim dari beberapa fakta persidangan terdakwa Suhandy merupakan salah satu pelaku utama sehingga JC yang diajukan sebagaimana pledoi yang disampaikan dinyatakan tidak dapat diterima kata Yoserizal Adapun petimbangan hal yang memberatkan masih kata Yoserizal bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya kata Yoserizal Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK RI dimana pada persidangan sebelumnya jaksa KPK menuntut terdakwa Suhandy dengan pidana selama tiga tahun penjara Atas vonis tersebut terdakwa Suhandy yang dihadirkan secara online menyatakan pikir pikir hal senada juga dikatakan oleh JPU KPK RI dan diberikan waktu tujuh hari Una menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut Usai sidang JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho mengaku dalam putusan tersebut majelis hakim sependapat dengan semua unsur dakwaan yang telah dibuat oleh JPU KPK Terkait dengan amar putusan ini nyatakan pikir pikir terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan apakah akan mengambil sikap terima atau banding singkat Taufiq Terpisah Titis Rachmawati SH MH penasihat hukum terdakwa Suhandy akan berkonsultasi dahulu dengan terdakwa guna menunjukan langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: