Oknum Polisi Bakar Pacar, Terancam Sanksi PTDH

Oknum Polisi Bakar Pacar, Terancam Sanksi PTDH

harianmuba com Oknum polisi berinisial AND yang nekat membakar pacarnya di Muara Enim terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat PTDH Aksi yang dilakukan AND personel Dokkes berpangkat Brigadir Polisi itu diketahui pada Kamis 10 3 malam sekitar pukul 22 30 WIB lalu Saat kejadian korban DN 25 yang merupakan pacar pelaku warga Rukun Dama RT 03 03 Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim tengah bertamu di rumah kontrakan temannya DE 27 di Jalan Ade Irma Suryani Gg Kolam RT 05 08 Rumah Tumbuh Kelurahan Muara Enim Jika terbukti bersalah Brigadir AND resiko terberatnya adalah PTDH terhadap yang bersangkutan tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi Selasa 15 3 Hingga saat ini AND dan korban DN masih mendapatkan perawatan di rumah sakit di Muara Enim Oknum polisi tersebut juga mengalami luka bakar karena saat itu dia membantu DN yang mengalami luka bakar ujarnya Supriadi mengatakan motifnya karena AND cemburu karena diputuskan oleh DN Oknum tersebut telah memiliki istri itu yang membuat korban memutuskan hubungan lanjut dia Dia menambahkan Polda Sumsel akan melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap korban DN di Polres Muara Enim Kita juga membentuk tim untuk mengusut kasus ini Dan ini sudah menjadi tugas kita karena kita memiliki Bidkum bagi setiap anggota yang bersalah tandasnya Diketahui lantaran sakit hati cintanya diputus seorang oknum polisi berinisial AND yang bertugas di Polres Lahat nekat membakar pacarnya di Muara Enim Tidak hanya pacarnya yang mengalami luka bakar oknum polisi itu juga mengalami hal serupa Aksi yang dilakukan AND personel Dokkes berpangkat Brigadir Polisi itu diketahui pada Kamis 10 3 malam sekitar pukul 22 30 WIB Saat kejadian korban DN 25 warga Rukun Dama RT 03 03 Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim tengah bertamu di rumah kontrakan temannya DE 27 di Jalan Ade Irma Suryani Gg Kolam RT 05 08 Rumah Tumbuh Kelurahan Muara Enim dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: