Selebgram ini Resmi Jadi Terdakwa
PALEMBANG Usai gugatan praperadilan dikabulkan selebgram Al Naura Karima Pramesti atau Naura resmi menyandang status sebagai tidak dalam kasus dugaan penipuan bodong berupa pakaian dan butik Hal itu diketahui saat majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Dr Fahren SH MHum menggelar sidang perdana Selasa 1 3 dengan agenda membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH Terdakwa Naura sendiri dihadirkan secara visual dari tersingkirnya Polda Sumsel didampingi oleh tim hukum Hendra Jaya SH Oleh JPU Naura didakwa dengan tuduhan primer atau Pasal 378 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan Berhadapan dengan itu tim hukum yang dijatuhkan Naura tidak memaksakan keputusan eksepsi untuk itu majelis hakim agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi saksi pada yang akan datang Diwawancarai usai sidang Hendra Jaya sidang hukum mengatakan tidak sengaja tidak mengajukan eksepsi namun tidak berani menerima tatap muka melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372 kami tidak mengajukan eksepsi bukan bearti kami menerima tuduhan tersebut Nanti akan kami hadirkan saksi saksi dalam sidang pembuktian perkara ujar Hendra Dikatakannya bahwa perkara tersebut lebih ke perdata bukan kejahatan kliennya pernah mengembalikan uang tertutup dalam kesalahan kejadian Bermula bahwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram yang dimiliki menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta Terdakwa juga mengiming imingkan akan memperoleh keuntungan 9 Pesen sebesar 10 juta perbulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan diperoleh kembali secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai Atas Perbuatannya Al Naura Karima Pramesti pelanggaran dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: