M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

harianmuba com Terdakwa kasus penistaan agama M Kece Jaksa Penuntut Umum JPU 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis Jawa Barat Kamis 24 Februari 2022 Dalam sidang agenda Ketua Tim JPU dari Agung Syahnan Tanjung menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara terhadap M Kece Sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1 Menjatuhkan pidana penjara kepada Mohamad Kosman alias Mohamad Kece alias Mohamad Kace alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjaraan dikurangi selama berada dalam kurungan kata Syahnan saat membaca di penjara Pelaksanaan sidang pelaksanaan M Kece sebanyak 1 096 halaman yang berlangsung mulai pukul 09 00 WIB sampai pukul 18 00 WIB hasil putusan terhadap hujan selama 10 tahun Hari ini kita menuntutan dari jam 9 pagi sampai jam 6 Magrib ini alhamdulillah selesai dari 1 096 kita menyelesaikan dengan baik dengan maksimal 10 tahun Ia rendah maksimal maksimal dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi sedangkan pasal pasal lainnya yang didakwakan terhadap kejahatan lebih jauh yakni dua sampai tiga tahun penjara Pasal di bawahnya di bawah tertingginya Pasal 14 ayat 1 undang undang menetapkan seperti itu maksimalnya katanya Ia menjelaskan alasan alasan penggunaan yang maksimal karena hasil hasil fakta fakta di persidangan bahwa melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar Padahal tidak seharusnya melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat Perbuatan kata dia justru melakukan kehendaknya yang ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang cerita kebohongan yang jumlahnya banyak Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu sebenarnya masih banyak katanya Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antar agama Menurut dia tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa kemudian memproses hukum dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan katanya Kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak menyatakan JPU harus mempertimbangkan hal hal lain yang dapat meringankan hukuman jika belum menambahkan permohonan maaf Ia mengungkapkan selain sudah meminta maaf juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana kemudian selama penyelesaian penyelesaian masalah yang dapat meringankan hukuman Ini Kece ini belum pernah dipidana nama orang yang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan tidak selalu sopan dan santunan selama persidangan itu hal yang meringankan katanya semut sirip

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: