Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Sewa Mobil

Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Sewa Mobil

SEKAYU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada Dinas Sosial tahun anggaran 2019 Kedua tersangka tersangka yakni PS yang saat kejadian menjabat sebagai KPA dan PPK serta MJS yang saat kejadian menjabat bendahara pengeluaran pembantu Iya hari ini kemarin red telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Kejari Muba kepada JPU Kejari Muba terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ujar Kejari Muba Marcos MM Simare Mare melalui Kasi Pidana Khusus Arie Apriansyah didampingi Kasi Intel Abu Nawas Kamis 24 2 2022 Dijelaskanya dalam pelaksanaan belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada Dinas Sosial tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2 819 021 400 dan terlaksana selama 8 bulan dengan nilai kontrak Rp1 740 290 880 setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp1 550 440 986 18 untuk pendistribusian beras sejahtera Rastra di 15 kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin Dalam pelaksanaannya selama 8 bulan biaya riil dan termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak yaitu Rp1 218 172 565 12 Sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332 268 421 06 yang menjadikan kerugian negara jelasnya Terjadinya kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut terjadi karena tidak dilakukan survey terlebih dahulu dalam pelaksanaan sewa sarana mobilitas darat dan air dalam pendistribusian beras sejahtera Kerugian negara telah dikembalikan oleh kedua tersangka sebesar Rp 238 627 699 19 katanya Ditahannya kedua tersangka dikarenakan sejumlah alasan seperti dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan Para tersangka di tahan di Lapas Kelas II B Sekayu mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2022 ucapnya Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Untuk ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan Pasal 3 paling singkat 1 tahun Selanjutnya Tim JPU Kejari Muba akan mempersiapkan semua administrasi dan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang guna disidangkan tukasnya boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: