Pembakar Istri Terancam 10 Tahun Penjara
harianmuba com Polisi terus mendalami aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang dilakukan Mi alias me 30 terhadap istrinya Helloli alias Halolit 31 Peristiwa KDRT yang terjadi di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu ini membuat korban mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya Akibat ulahnya Mi dijerat Pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan KDRT yang dilakukan Mi alias Me terhadap istrinya sendiri Atas perbuatannya Mi dijerat dengan Pasal44 Ayat 2 Jo Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Mi alias Me terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun sampai Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S IK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea S IK didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti Rabu 23 2 Ditambahkan Sampson saat ini mereka belum bisa melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban Karena kondisi korban yang sebelumnya dirawat di rumah kini dirawat di Rumah Sakit RS An Nissa karena kondisinya mengalami penurunan Karena luka bakar yang dialami korban harus mendapatkan perawatan secara intensif Kita masih akan mendalami lagi kronologis bagaimana tubuh korban bisa terbakar hingga hampir seluruh bagian tubuhnya Meskipun suami korban yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini sudah mengakui seluruh perbuatannya Namun masih ada sedikit perbedaan keterangan kronologi awal mula terjadinya percekcokan antara pelaku dan korban demikian Sampson dtk RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: