Tiga Pemilik Senpi Ilegal Diamankan

Tiga Pemilik Senpi Ilegal Diamankan

SEKAYU Tiga pemilik senjata api ilegal yang dimiliki oleh 3 Polsek berbeda di wilayah Polres Musi Banyuasin Polsek ketiga tersebut diantaranya Polsek Sanga Desa Polsek Babat Toman dan Polsek Keluang Saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada bukti di Polsek masing masing jelas Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK melalui Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar SE M si Penangkapan sendiri bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke tiga Polsek ini Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan Alhasil barang bukti senpi ilegal dapat disita langsung Tersangka pertama adalah Yohan Sumimah 37 ditangkap Polsek Keluang Kamis 17 02 2022 saat berada dirumahnya dusun IV Desa Dawas Kecamatan Keluang Dari pelaku satu bukti pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek warna cokelat tiga belas butir amunisi jenis timah satu gulungan kip satu ikat sabut kelapa satu buah tas warna cokelat Turn Back Crime satu buah botol sprite warna yang hijau berisikan serbuk musiu satu buah kain batik yang digunakan untuk membungkus senjata api rakitan Sementara tersangka kedua Joni Iskandar 22 memiliki rumahnya di Dusun V Desa Keban I oleh Polsek Sanga desa Jum at 18 02 2022 Sore Petugas petugas bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan warna perak tiga butir peluru kaliber 38 yang masih aktif satu buah tas selempang warna merah Terakhir Wakit 31 warga Dusun III Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman di tangkap Polsek Babat Toman pada Sabtu 19 02 2022 pagi di dalam rumah Dusun 2 Divisi 1 PT Pinago Utama Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman Dari hasil itu Polisi bukti barang satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis kecepek warna cokelat Dua butir amunisi Aktif Kaliber 9 mm Penangkapan ini dalam rangka dalam rangka Ops Senpi Musi 2022 Polda Sumsel Saya juga menghimbau kepada masyarakat Muba yang masih memiliki Senpi Ilegal Agar segera Kooperatif untuk menyerahkan pihak yang berwajib atau Polsek Terdekat ujar Nazar Nazar mengaku pelaku sendiri telah melakukan tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan Senpira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: