Belum Ada Titik Temu Pembebasan Lahan Jembatan Rantau Kroya, Anggaran Masuk Silpa

Belum Ada Titik Temu Pembebasan Lahan Jembatan Rantau Kroya, Anggaran Masuk Silpa

harianmuba com SEKAYU Pembebasan lahan di sekitaran pembangunan jembatan di Desa Rantau Kroya Kecamatan Lais nampaknya tertunda Pasalnya belum ada titik temu pembebasan lahan karena hal itu Dinas PU PR Kabupaten Musi Banyuasin masih melakukan pengkajian soal pengadaan ganti rugi lahan terdampak pembangunan jembatan Namun meski demikian pembangunan jembatan penghubung dua desa dan kabupaten Muba dan Pali tersebut dipastikan segera dilanjutkan di tahun 2022 ini Plt Kepala dinas PUPR Kabupaten Muba Drs H Yusuf Amilin mengatakan pihaknya kembali melanjutkan pekerjaan pembangunan jembatan Rako untuk saat ini masih tetap menyelesaikan pemasangan tiang pancang jembatan Tahun 2022 Pembangunan Jembatan akan melanjutkan pekerjaan di area sungai yaitu Penyelesaian Pier 2 dan Pier 3 katanya Lalu soal ganti rugi lahan saat ini KJPP akan melakukan review terhadap penilaian harga tanah yang telah dilakukan pada tahun 2020 yang lalu Selain itu juga kami pihak Dinas PU PR bersama aparat terkait yaitu pihak kecamatan dan pihak pemerintah desa akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik lahan bebernya Kendati demikian Yusuf menjelaskan bahwa sebenarnya di tahun 2021 lalu sudah dianggarkan untuk pembebasan lahan senilai Rp 600 000 000 dengan asumsi 15 000 M2 15 Ha yang dibebaskan dengan nilai Rp 40 000 M2 Namun hasil dari KJPPP harga per meter dengan angka Rp 6 000 M2 Nah hal itu tentu saja tidak jadi dilakukan pembebasan oleh karena itu dana pengadaan pembebasan lahan masuk Silpa artinya tidak terpakai sama sekali tegasnya Sementara Arman salah seorang warga Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais yang lahan tanah kebun miliknya terkena pembangunan jembatan mengatakan dirinya berharap agar lahan miliknya terkena pembebasan untuk pembangunan jembatan Rako segera di selesaikan Kami mempunyai lahan kurang dari 1 hektare dengan tanam karet berjumlah 500 batang Nah di tahun 2020 lalu dalam pembangunan jembatan tahap sebelumnya sudah dilakukan penebangan 50 batang karet dan 20 batang kayu untuk kelancaran pembangunan dengan kondisi belum diganti rugi Dari itu kami minta penjelasan kepada pihak terkait persoalan ganti rugi tersebut tegasnya Arman menyebut hingga saat ini belum ada lagi sosialisasi atau negosiasi pendekatan yang dilakukan oleh pihak dinas terkait kepada warga yang bahannya terkena pembangunan jembatan Belum ada pembicaran hingga saat ini yang katanya berdasarkan KJPP harga tanah milik warga hanya berkisar Rp 6000 per meter tetapi ini belum pernah sama sekali hal ini disampaikan ke warga Pada dasarnya kami sebagai warga berharap soal ganti rugi lahan ini dinas terkait duduk bersama dengan warga sehingga apa yang menjadi harapan masing masing tukasnya boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: