PPKM Level II, Rumah Sakit di Muba Tiadakan Jam Besuk

PPKM Level II, Rumah Sakit di Muba Tiadakan Jam Besuk

harianmuba com SEKAYU Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 2 1 tanggal 31 Januari 2022 Kabupaten Musi Banyuasin Muba ditetapkan menjadi level 2 dua Sehubungan dengan meningkatnya kembali kasus COVID 19 Untuk meminimalisir penyebaran kasus COVID 19 di RSUD Sekayu maka diberitahukan bahwa di Ruang Rawat Inap RSUD Sekayu diberlakukan kembali aturan Tidak Ada Jam Besuk Kunjungan Pasien terhitung dari tanggal 10 Februari 2022 Dikatakan Direktur RSUD Sekayu dr Makson P Purba MARS Hal ini diberlakukan dengan harapan mampu mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus COVID 19 di Muba Bagi pasien yang sedang dirawat hanya boleh didamping 1 satu orang pendamping dengan menggunakan kartu tunggu pasien yang diberikan oleh pihak RSUD Sekayu ujarnya Sementara Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi juga meminta agar masyarakat Muba tidak terlalu sering mengunjungi rumah sakit apabila tidak ada keperluan yang mendesak agar tidak menimbulkan kerumunan Jika memang terdapat saudara kerabat atau tetangga yang dirawat di rumah sakit Tidak terlalu banyak yang mendampingi sebagai proteksi diri agar terhindar dari COVID 19 Untuk itu mari kita taati aturan ini dan tetap waspada jaga kesehatan lindungi diri sendiri dan orang sekitar dengan mengedepankan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi COVID 19 Masyarakat terutama keluarga pasien bisa memaklumi langkah yang diambil ini demi kepentingan bersama tandasnya ril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: