IRT di Sukamaju Sulap Minyak Penyulingan Jadi Pertalite

IRT di Sukamaju Sulap Minyak Penyulingan Jadi Pertalite

harianmuba com SEKAYU Jajaran Sat Reskrim Polres Muba Kamis 27 01 mengamankan seorang ibu rumah tangga IRT inisial SW 40 warga Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat Bagaimana tidak IRT ini Menyulap alias mengoplos minyak hasil penyulingan menjadi Pertalite Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi mengatakan tersangka melakukan aksi pengoplosan sejak 2020 lalu Minyaknya berasal dari penyulingan lalu ditambahkan serbuk pewarna sehingga hasilnya seperti BBM jenis Pertalite Kemudian minyak hasil oplosan itu dijual di sekitar kediaman tersangka ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kanit Pidsus Ipda Joharmen saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Muba Kamis 10 2 Selanjutnya langsung mengamankan tersangka dan juga menyita barang bukti diantaranya 11 jeriken ukuran 35 liter dan alat serta bahan bahan yang dipergunakan untuk meniru ataupun memalsukan minyak bumi jenis Pertalite Tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar tegasnya Sementara tersangka Sri Wahyuni mengatakan dirinya mengoplos bahan bakar minyak jenis Pertalite sejak 6 bulan lalu Kegiatan itu dilakukan guna mendapatkan keuntungan yang lebih dari penjualan minyak yang dilakukannya Sejak 6 bulan lalu saya lakukan pengoplosan minyak itu Setelah di oplos saya jual di depan rumah menggunakan mesin Pertamini untuk per liter minyak oplos saya untung Rp1 500 tandasnya boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: