Nyolong Valve RSUD, Warga Sekayu Diamankan
SEKAYU Dani 32 warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu diamankan kepolisian Pasalnya keduanya diduga dalam kasus perkara pencurian dan pemberatan Curat di belakang RSUD Sekayu Saat ini polisi masih memburu Retno 37 warga Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu rekan nya yang ikut dalam pencurian ini Diamankan tersangka atas dasar laporan dari Iqbal Ibrahim 49 buruh lepas PT Citra Prasasti Konsorindo Kejadian tersebut terjadi Kamis 03 Februari 2022 sekira pukul 21 30 WIB di belakang gedung RSUD Sekayu Dimana keduanya merusak tempat penyimpanam Valve milik perusahaan Kedua pelaku mengambil 2 cek Valve milik perusahaan ini Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah hingga dilaporkan ke Polsek Sekayu Adanya laporan tersebut pada Selasa 08 02 2022 sekira jam 11 30 WIB setelah dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya Nah setelah dipastikan informasi yang didapat benar dan akurat kemudian tim Polsek Sekayu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara SH MH bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Sekayu IPDA Rusdi SH langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Dani yang sedang berada di dalam rumah Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan ke teman tersangka Retno yang berada di Komplek DC tepat nya di kontrakan Yusuf Kelurahan Serasan Jaya dan ternyata tersangka sudah tidak berada di kontrakan selama lebih kurang tiga hari Iya tersangka satunya masih DPO saat ini terus kita kejar Dan untuk tersangka Dani atas perbuatanya itu dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHPidana jelas Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSI melalui Kepolsek Sekayu AKP Robi Sugara SH MH boi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: