Muba Terapkan PPKM Level Dua

Muba Terapkan PPKM Level Dua

SEKAYU Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Muba di instruksikan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level dua Sesuai instruksi Mendagri maka Muba akan menerapkan PPKM level dua ungkap Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP Beni menegaskan agar masyarakat Muba lebih patuh dan disiplin protokol kesehatan prokes COVID 19 Tetap memakai masker dan menerapkan social distancing tuturnya Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID 19 Muba Herryandi Sinulingga AP menerangkan dengan menerapkan PPKM level II maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Menteri Agama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID 19 Lalu pelaksanaan kegiatan perkantoran tempat kerja Perkantoran Pemerintah Kementerian Lembaga Pemerintah Daerah Perkantoran BUMN BUMD Swasta dengan menerapkan Work From Home WFH sebesar 50 lima puluh persen dan WFO sebesar 50 lima puluh persen yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat pengaturan waktu kerja secara bergantian pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian Lembaga atau masing masing Pemerintah Daerah terangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: