Pengelola e-Warong Tidak Boleh Berstatus ASN
SEKAYU Program bantuan sosial sebagai bentuk sinergi dari Program Keluarga Harapan PKH yakni elektronik warung gotong royong e Warong di Kabupaten Musi Banyuasin tidak berjalan sesuai dengan ketentuan Pasalnya ditemukan ada beberapa pengelolanya terdeteksi sebagai Aparatur Sipil Negara ASN dan bahkan ada oknum kepala desa kades Plt Kepala Dinas Sosial Dinsos H Ibnu Saad SSos MSi melalui Kepala Bidang Kabid Penanganan Fakir Miskin MGs Syarif Toyib SKM MM mengatakan data e Warong sudah dilakukan validasi di akhir November 2021 lalu Hal itu dilakukan Verifikasi ulang data karena ditemukan banyak tidak sesuai dengan ketentuan maka dari itu kami minta dilakukan verifikasi ulang sehingga bantuan pangan non tunai BPNT ini tepat sasaran katanya Dijelaskanya data awal penerima e Warong ini sebanyak 178 kepala keluarga namun setelah di validasi ditemukan ada 28 kepala keluarga KK tidak sesuai dengan ketentuan Maka dari pada itu kami dari Dinsos meminta kepada pihak Bank untuk penyaluran e Warong ini untuk dibenahi Dan pada akhirnya sudah dilakukan validasi yang sesuai dengan ketentuan itu ada 158 kepala keluarga katanya Lebih lanjut Syarif Toyib mengatakan dikatakan tidak sesuai ketentuan karena pada saat pengecekan ditemukan pengelola atau pemasok bahan sembako itu ditemukan ada yang berstatus ASN Nah ini tidak diperbolehkan sebab mengacu pada Pedoman Umum Pedum bahwa Program Sembako 2020 ditegaskan jika untuk ASN tenaga pelaksana bansos baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha dan tidak diperbolehkan menjadi E Warong maupun pemasok E Warong tegasnya Selain perbaikan data e Warong pihaknya juga di tahun 2022 ini penerima program ini tidak boleh lagi sistim di paketkan Akan tetapi diberikan uang tunai sebesar Rp 200 ribu per KK dan boleh dimana saja katanya Perubahan program e Warong tersebut tentunya sesuai dengan yang telah disepekati pada saat rapat secara virtual dengan kementrian sosial dan berbagai pihak Bahwa penyaluran nya harus sudah selesai di Desember 2021 tahun lalu dan tidak boleh adanya potongan Dan kami bersyukur semuanya sudah tersalurkan sudah sesuai dengan ketentuan tukasnya boi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: