Biadab Kakek Kandung Tega Cabuli Cucu Sendiri berumur 7 Tahun

Biadab Kakek Kandung Tega Cabuli Cucu Sendiri berumur 7 Tahun

harianmuba com PANGKALAN BALAI Polisi menangkap seorang pria bernama Maat Alias Jumani berusia 67 tahun diDesa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Dia ditangkap akibat tega mencabuli cucu kandung Sendiri yang berusia 7 tahun Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafei S IK M Si melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra S IK MH mengatakan tersangka ditangkap setelah adanya laporkan dari pihak Keluarga mengenai pencabulan anak Laporan itu dibuat pada 28 desember 2021 yang lalu Setelah kita mendapat laporan dari keluarga korban terlapor langsung kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut kata Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra S IK MH Saat Press Rilis Jumat 21 01 2022 Kemarin Kasat Res mengatakan dari hasil penyidikan tersangka diketahui melakukan perbuatannya Sudah 2 Kali dimana Korban Sebut Saja Bunga diajak pelaku ketempat rumah nya yang kosong Kasat res mengungkapkan sebelum melakukan perbuatan bejatnya tersangka terlebih dahulu menawarkan ajakan kepada korban untuk pergi berjalan jalan Jadi setelah korban diajak jalan jalan kemudian korban diajak kerumahnya yang tidak jauh dari rumah korban karena niat tekad dari awal tidak benar kemudian pelaku melakukan aksi pencabulannya terhadap cucunya yang masih kecil kata kasatres Setelah itu tersangka kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada keluarganya Korban diancam akan dipukul dan tidak diberi uang jajan jika berani bercerita kepada keluarganya Namun ancaman ini tidak dihiraukan korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada Keluarganya yang berujung pada laporan kepada kepolisian Atas perbuatannya ini tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Banyuasin Menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada kejaksaan dan anak umur 7 tahun tersebut kini sedang dalam penanganan psikis diUnit PPA Banyuasin terang kasat Sementara tersangka Maat Alias Jumani 67 tahun tidak lain kakek korban saat ditanyak awak media ini mengatakan saya sudah tidak tahan dan saya baru melakukan nya 2 kali saya sudah lama menjadi Duda karena istri saya sudah lama meninggal dunia sehingga nafsu birahi saya tidak tahan saya melakukan perbuat bejat tersebut baru 2 kali dan saya khilaf pak kata singkat Atas perbuatan pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 000 000 000 lima miliar rupiah Amr

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: