Koruptor Ratusan Miliar Diringkus Setelah Buron 15 Tahun

Koruptor Ratusan Miliar Diringkus Setelah Buron 15 Tahun

SURABAYA Pelarian Koko Sandoza Fritz Gerald 48 berakhir di tangan tim tangkap buronan tabur Kejaksaan Agung Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Timur Tersangka kasus korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat itu diringkus Selasa 19 1 malam Pria asal Jalan Raharja Pondok Pinang Jakarta Selatan tersebut dibekuk sekitar pukul 23 20 di Jalan Biliton Gubeng Kota Surabaya Koko sudah 15 tahun buron dan mangkir dari panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta Iya benar DPO daftar pencarian orang Red ini kami amankan karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Fathur Rohman Rabu 19 1 Penangkapan tersangka korupsi senilai Rp 120 miliar tersebut dilakukan setelah upaya pencarian diintensifkan Koko diketahui terlibat korupsi PT Bank Mandiri pada 14 Februari 2002 silam Setelah ditangkap Koko akhirnya diberangkatkan ke Jakarta untuk dilakukan eksekusi Koko Sandoza Fritz Gerald secara bersama sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi imbuh Fathur Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1568 PID 2005 tanggal 30 Januari 2006 Koko melakukan tindak pidana seperti diatur pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Koko pun dijatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan Kami mengimbau seluruh DPO maupun buronan kejaksaan untuk segera menyerahkan diri kata Fathur far rek radarsurabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: