Pencuri Lukisan Nyi Roro Kidul Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Pencuri Lukisan Nyi Roro Kidul Divonis 1 Tahun 5 Bulan


harianmuba com TANJUNGPANDAN Dua pencuri benda pusaka dan lukisan Nyi Roro kidul Ratu Laut Selatan di Kelenteng Pilang diadili Terdakwa Rudiansyah dan Sindi divonis penjara selama 1 tahun 5 bulan Benar mereka sudah divonis saat sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Selasa 18 1 kata Humas Pengadilan Negeri PN Tanjungpandan Imam Mualimin Rabu 19 1 Imam menjelaskan dalam sidang Selasa lalu dipimpin oleh Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan dan didampingi Hakim Anggota Septriandri serta Elisabeth Juliana Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Yakni melakukan tindak pidana pencurian jelasnya Sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Untuk Rudiansyah Pasal 362 Kitab Undang undang Hukum Pidana KUHP Sedangkan Sindi terbukti melanggar Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP sambungnya Hal hal yang memberatkan kedua tersangka sudah pernah dihukum Sedangkan hal yang meringankan mereka telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi hal tersebut Oleh karena itu kedua terdakwa divonis Penjara selama 1 tahun 5 bulan tuturnya Dalam perkara ini putusan hakim lebih sedikit ringan dari tuntutan JPU Kejari Belitung Sebelumnya keduanya dituntut Kejari Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran mereka berdua terbukti bersalah Yakni Melakukan pencurian di kelenteng yang ada di kawasan Pilang Desa Dukong September tahun lalu Barang yang dicuri yakni lukisan Ratu Laut Selatan dan benda pusaka seperti keris tombak serta patung dewa Dalam perkara ini Rudi dituntut dengan Pasal 362 Kitab Undang undang Hukum Pidana KUHP Tentang pencurian Sedangkan untuk Sindi dituntut dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP Sebab dalam kasus pencurian tersebut dia telah melakukan sebanyak dua kali di tempat yang sama Seperti diberitakan sebelumnya diduga mencuri benda pusaka dan peralatan ibadah dua orang pria bernama Sindi 29 dan Rudi 34 ditangkap polisi Keduanya beraksi di Kelenteng kawasan Pilang Desa Dukong Minggu 12 9 Kini keduanya sudah menjalani menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolres Belitung Selain itu Rudi dan Sindi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian tersebut Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti Seperti keris tombak patung dewa pedang hingga lukisan wajah Ratu Laut Selatan kin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: