Dituntut 9 Tahun, Divonis Hanya 4 Tahun 10 Bulan, JPU Ajukan Banding
SEKAYU Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mangajukan upaya hukum banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Sekayu yang menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara terhadap terdakwa MA alias A Terdakwa MA yang saat ini berstatus narapidana kasus narkotika tersebut sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Muba dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara Kita ambil upaya hukum banding karena putusan Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare S H melalui Kasi Pidana Umum Habibi S H Rabu 19 1 2022 Untuk diketahui terdakwa MA bersama dua temannya yakni IS dan MS alias LT semuanya berkas terpisah digerebek Bareskrim Mabes Polri saat berada di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu pada Mei 2021 lalu Ketiganya diketahui memiliki dan menggunakan narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu Sekedar informasi terdakwa MA saat ini sedang menjalani masa hukuman 15 tahun penjara Sedangkan dua terdakwa lainnya yang saat ini masih menjalani proses persidangan yakni Ismail sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup Perlu diketahui untuk terdakwa MS alias LT menjalani hukuman Pidana mati karena menjadi bandar narkoba jaringan Surabaya Palembang dengan barang bukti 9 Kg narkotika jenis sabu sabu boi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: