Tega, Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Berusia 5 Tahun
LAHAT Sungguh tega apa yang dilakukan Bastian 49 Bagaimana tidak Warga Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat ini diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia lima tahun Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 22 Desembar 2021 Muncul kecurigaan ibu korban Saat itu korban menghampiri ibunya melaporkan bahwa tangannya sakit Kemudian sekisar pukul 16 30 WIB ibu hendak memandikan korban Lalu anaknya mengatakan bahwa kemaluannya sakit saat tanya apa penyebabnya korban tersebut hanya diam Lalu pada pukul 17 30 WIB ibu hendak membersihkan korban yang baru selesai buang air besar Korban kembali mengatakan bahwa kemaluannya masih sakit Setelah tanya kembali apa penyebabnya Korban mengatakan bahwa tadi siang Bapak tirinya Pelaku memegangi tangan dan menurunkan celananya batas lutut Lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluannya sehingga kemaluan korban mengalami sakit Atas kejadian yang anaknya ibu membuat laporan ke Polsek Jarai untuk proses secara hukum yang berlaku Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan membenarkan kejadian tersebut Pada hari Jum at 14 Januari 2022 sekitar pukul 06 05 WIB Kami melakukan penangkapan terhadap Bastian Pelaku dan bawa ke Polsek Jarai untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut Barang bukti sudah kita amankan Pelaku kena pasal perbuatan cabul terhadap anak bawah umur Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun Denda paling banyak Rp 5 000 000 000 lima miliar rupiah ujar Indra Gunawan Why
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: