Perempuan 16 Tahun Dicabuli Dua Pria Secara Bergiliran

Perempuan 16 Tahun Dicabuli Dua Pria Secara Bergiliran

harianmuba com SELUMA Perempuan berusia 16 tahun mengaku telah dicabuli dua pria yang merupakan temannya secara bergiliran Pelaku berinisial Ka 20 dan He 19 warga Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Bengkulu Peristiwa naas tersebut dialami korban pada 2 Desember 2021 lalu di kawasan Pantai Desa Pasar Talo Kecamatan Ilir Talo Terungkapnya kasus ini setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada kedua orang tuanya Mereka kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Mapolsek Talo Kini kedua pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka Saat ini kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan keluarga korban tegas Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK Kasus pencabulan bermula saat korban bersama tersangka He dan satu orang rekannya bernama Wi bermain ke kawasan pantai Desa Pasar Talo Sesampainya di kawasan pantai muncul tersangka Ka yang mengajak korban pergi dan berpisah dengan rekan rekannya Saat itulah tersangka Ka mencabuli korban dengan melakukan perbuatan asusila kepada tersangka Selesai melampiaskan keinginannya Ka membawa korban kumpul kembali bersama dengan teman temannya Tidak berselang lama giliran tersangka He mengajak korban pergi ke tempat yang sepi Setelah jauh dari rekannya tersangka He membujuk korban untuk melakukan persetubuhan Meski awalnya korban menolak namun bujuk rayu tersangka yang mengaku akan bertanggung jawab membuat korban lulu Korban merelakan tersangka menyetubuhinya di kawasan pantai tersebut Kejadian ini kemudian disampaikannya kepada orang tuanya Korban bersama orang tuanya memilih melaporkan kasus ini ke polisi Berbekal laporan dari keluarga korban Kami melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Seluma ungkap Kapolres Kedua tersangka dijerat pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 76D dan pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Keduanya pun diancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun rwf raselnews com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: