Dua Pencuri Rumah Warga Sukamaju Diamankan

Dua Pencuri Rumah Warga Sukamaju Diamankan


SUNGAI LILIN Jajaran Polsek Babat Supat berhasil mengamankan pelaku pencurian FF yang ada Dusun VII Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Keduanya adalah Andre Irawan 18 dan NAS 17 Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Babat Supat Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian di rumah korban FF pada Kamis 16 12 2021 sekira pukul 03 00 wib lalu Pelaku di tangkap pada Kamis 6 1 2022 lalu kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Andi Firdaus Minggu 9 1 22 Andi mengatakan kedua pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban mengunci pintu rumah Kedua pelaku langsung masuk kedalam rumah yang pagarnya sudah tertutup Pelaku masuk dengan cara melompati pagar rumah korban dan masuk kedalam rumah tanpa hambatan kemudian mengambil 2 l buah hp merek Oppo Reno 6 dan Realdmi beserta satu buah dompet kulit warna hitam yg berisikan e KTP korban dan uang tunai sebesar Rp 1 200 000 yang terletak disamping korban yang sedang tertidur Selain mengambil dompet dan Hp pelaku juga mengambil 1unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih Lis hitam yang terparkir diteras rumah dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta rupiah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek babat supat Setelah dilakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara pada hari kamis 6 1 2022 ke dua pelaku kita tangkap disalah satu rumah makan yang ada di Babat Supat tanpa perlawanan Pada saat kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penggeledahan kita temukan salah satu hp yang hilang berada di salah satu pelaku yaitu Andri dan keduanya langsung kita gelandang ke polsek jelas Andi Sementara untuk sepeda motor berhasil kita amankan ditempat sauadara pelaku yang mereka titipkan sembari menunggu pembeli Dari hasil interogasi kata Andi kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan uang hasil curian digunakan pelaku untuk berfoya foya Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara pungkasnya deo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: