28 Butir Ineks Gagal Edar di Tempat Hiburan Malam
harianmuba com PRABUMULIH Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Sri DJ didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri merilis ungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kota nanas Kali ini pelakunya Haris Sanusi 26 yang merupakan warga Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Pria yang berprofesi sebagai sopir itu diringkus bersama barang bukti BB 28 butir pil ekstasi alias inex di Jalan Sumatera simpang tiga Gunung Ibul tepatnya disamping klinik Raniza Selasa 4 1 sekira pukul 22 00 WIB Pelaku diringkus atas perkara penyalahgunaan narkotika golongan bukan tanaman jenis pil ekstasi ujar AKP Sri di halaman Mapolres Prabumulih Jumat 7 1 Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 2009 tentang narkotika Dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp10 juta ditambah 1 3 jelasnya Sementara dihadapan petugas Haris mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang bandar berinisial EP di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Saya beli dari Pali pak rencananya mau diedarkan di tempat hiburan malam 1 butir saya jual Rp350 ribu sampai Rp400 ribu tukasnya chy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: