Owner Investasi Bodong Dilaporkan

Owner Investasi Bodong Dilaporkan

PRABUMULIH Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Prabumulih menetapkan PT 35 bos investasi bodong menjadi tersangka Kamis 6 1 2022 Ini setelah dua korban penipuan invetasi membuat laporan polisi ke Polres Prabumulih Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH mengatakan dua korban yang melapor ini menderita kerugian hingga Rp350 juta Baru dua orang dimintai keterangan Dalam investasi ini tersangka menawarkan korban untuk menanamkan uangnya dengan bunga 30 persen Kegiatan ini sudah berlangsung empat bulan lamanya ujar Kasat Reskrim kepada awak media Kamis 6 1 2022 Ia mengatakan investasi ini seperti arisan karena tidak ada produk dan bagi hasil Murni uang penanaman modal Pihaknya telah memeriksa enam saksi untuk dimintai keterangan Pelapor ada yang dari Kabupaten PALI Warga PALI satu orang sudah melapor ke Polres Prabumulih Dalam laporannya korban mengalami kerugian mencapai Rp300 juta Untuk PT kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam rangka penyidikan terangnya Terkait berapa besar omzet investasi ini ia mengatakan belum dihitung dan masih dalam pengembangan Tersangka dikenakan pasal penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara Tersangka PT ini sebagai pemilik investasi dan di bawahnya ada kaki kakinya Sedangkan yang melapor langsung berhubungan dengan tersangka jelasnya Sementara itu PT saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Prabumulih mengatakan investasi ini sistem get member Mulai berjalan sejak September 2021 Kalau member aku cuma ada 40 orang dengan modal yang mereka tanam bervariasi Kalau ditotal mencapai Rp400 juta ucapnya Masih kata PT perputaran uang dalam investasi ini macet lantaran member di bawahnya tidak menyetorkan uang Ini kesalahan aku karena mengadakan member gate Kalau seandainya mereka menyetor mungkin masih berputar uang tersebut ujarnya PT menjelaskan member di bawahnya membawahi 100 orang sehingga ditotal ada 340 orang Keuntungan di bawah aku perslotnya mendapatkan uang Rp200 ribu Ide ini sebenarnya dari arisan biasa tandasnya Seperti diberitakan sebelumnya kasus investasi diduga ilegal alias bodong merebak dan membuat heboh warga Prabumulih Ini setelah puluhan warga berdatangan ke rumah PT 35 di Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil yang merupakan owner investasi bodong tersebut Warga meminta kejelasan terkait keberadaan uangnya yang dikelola PT Dalam menjalankan investasi tersebut PT menjanjikan bunga besar Misalnya warga menanamkan modal Rp700 ribu Dalam beberapa minggu uangnya akan dikembalikan menjadi Rp1 juta Lantaran bunga yang besar itulah warga berbondong bondong menamamkan uangnya ke PT hingga mencapai 250 peserta Dalam menjalankan investasi tersebut PT mempunyai jaringan di bawahnya Namun sejak beberapa bulan ini investasi tersebut macet dan membuat warga meminta uangnya dikembalikan Melihat banyak warga mulai emosi dan mendatangi rumah PT jajaran Polres Prabumulih dari Satuan Reserse Krimnal Sat Reskrim bergerak cepat mengamankan PT Hal ini bertujuan untuk menghindari hal yang tak diinginkan RAY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: