Warga Binaan Diperbolehkan Video Call dengan Keluarga dari Lapas

Warga Binaan Diperbolehkan Video Call dengan Keluarga dari Lapas

SEKAYU Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Sekayu mendapatkan kesempatan berkomunikasi dengan keluarga dengan Via Video Call Pasalnya Lapas Kelas IIB Sekayu menyediakan Warung Telekomunikasi Waterl Video Call Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Ronald Heru Pratama mengatakan Wartel tersebut dibuka untuk memenuhi hak hak napi dalam berkomunikasi dengan keluarga inti masing masing sekaligus sebagai larangan penggunaan headphone pribadi Ini salah satu program dari Ditjen PAS semua Lapas dan Rutan ataupun sel sel tahanan melarang penghuninya memiliki atau menggunakan alat komunikasi pribadi Sebagai penggantinya kita sediakan warnet dilengkapi fasilitas video call dalam berkomunikasi dengan keluarga inti mereka ungkap Ronald Heru Praptama Dijelaskanya memang fasilitas ini sudah ada hanya saja tidak banyak sehingga belum bisa mengcover seluruh warga binaan Oleh karena itu fasilitas kembali ditambah sebanyak 20 unit ponsel dengan masing masing 10 unit handphone Android yang bisa video call 10 unit lagi handphone biasa Ada 20 unit ponsel 10 bisa internet lalu yang 10 lagi yang biasa Nah yang biasa itu kita ada kan karena mungkin saja keluarganya berada di pelosok dengan jangkauan internet tidak ada dan bisa ditembus ponsel biasa bebernya Kalau untuk operasional Heru menambahkan setiap warga binaan itu dibatasi untuk komunikasi 15 menit dengan jam operasional mulai pukul 09 00 12 00 WIB lalu jam 13 30 15 30 WIB Masing masing jam operasional itu 3 jam lamanya Sistemnya nanti kita gilir warga binaan yang ingin berkomunikasi mulai dari Blok per Blok sebab jumlah penghuni Lapas Kelas II B saat ini 1170 orang ucapnya Tambahnya juga sudah menyiapkan petugas jaga untuk memonitor seluruh kegiatan yang ada di Wartelsus Tujuannya guna menghindari penyalahgunaan fasilitas wartelsus itu sendiri tegasnya boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: