Nyolong Besi Jembatan, Duo Warga Sanga Desa Diciduk

Nyolong Besi Jembatan, Duo Warga Sanga Desa Diciduk

SANGA DESA Dua orang warga Kecamatan Sanga Desa yakni Deden Suarto Doni 34 dan Muhammad Gultom 19 harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Mapolsek Sanga Desa Pasalnya warga Desa Panai dan Desa Air Balui ini kedapatan mencuri besi jembatan yang berada di Trans SP 3 Desa Jud I Kecamatan Sanga Desa Tidak tanggung tanggung kedua tersangka ini menggasak besi dari empat buah jembatan yang ada di lokasi Trans SP 3 Jud I Akibat aksi kedua tersangka jembatan yang menjadi akses penghubung keluar masuk wilayah trans ini menjadi berbahaya bila dilintasi Kedua pelaku diduga mencuri besi jembatan di Trans SP 3 Desa Jud I Kecamatan Sanga Desa tidak hanya satu tapi ada empat jembatan yang pelaku ambil besinya berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak UPTD Trans ke Polsek Sanga Desa kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 30 000 000 Tiga puluh Juta Rupiah ungkap Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata SH Senin 3 1 kemarin Menurut Kapolsek kedua tersangka diduga mengambil besi jembatan dengan cara merusak dengan memukul besi jembatan yang di las menggunakan kayu Pelaku kita tangkap pada pada hari Kamis malam 30 12 21 lalu di jalan Trans SP 3 pada saat mengangkut besi hasil curian Saat itu masing masing pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna silver sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang jembatan dan sepeda motor Honda Revo grempang warna hitam sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang jembatan terangnya Dari tangan para perlaku polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Besi cubing 2 7 8 inc dengan ukuran panjang 50 cm sebanyak 4 potong ukuran 1 meter sebanyak 6 potong ukuran panjang 1 5 meter sebanyak 6 potong ukuran panjang 2 meter sebanyak 17 batang ukuran panjang 3 meter sebanyak 7 batang kemudian Besi cubing 4 inc dengan ukuran panjang sebanyak 2 potong Tersangka dan barang bukti kini diamankan di polsek sanga desa Kendati jembatan tersebut bukanlah jembatan penghubung antar desa dan hanya dilokasi blok Trans SP saja namun akibat perbuatan para tersangka kondisi jembatan tersebut kini sangat membahayakan kalau dilintasi jelas Yohan didampingi Kanitres IPDA Nazirin SH Saat ini polisi masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui motif pencurian besi jembatan tersebut Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara Sementara itu para pelaku saat diinterogasi mengatakan bahwa mereka sudah dua kali melakukan pencurian besi jembatan tersebut Sudah sempat dijual pak terakhir ini kami tertangkap pak ujar para Tersangka ren

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: