Fiter Firdaus, Bandar Narkoba Kelas Kakap di Prabumulih, Kembali Tertangkap

Fiter Firdaus, Bandar Narkoba Kelas Kakap di Prabumulih, Kembali Tertangkap

PRABUMULIH Fiter Firdaus 43 salah satu bandar besar narkoba di Kota Prabumulih yang terkenal licin dan sering keluar masuk penjara karena mengedarkan sabu sabu kembali ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih Dari penggrebekan di rumahnya di Jalan Jalan Alipatan RT 022 RW 09 Kelurahan Mangga Besar Mabes Kecamatan Prabumulih Utara Tim Silent Wolf Satres Narkoba Polres Prabumulih menyita 2 kantong sabu seberat 185 98 gram senilai ratusan juta rupiah Penangkapan Fiter pada Selasa 28 12 2021 pukul 14 30 WIB menjadi tontonan warga bahkan sempat viral di media sosial Fiter diketahui baru keluar dari penjara untuk kasus yang sama Penangkapan Fiter berawal dari Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa di rumah tersangka Fiter Firdaus di Jalan Alipatan RT 022 RW 08 Kelurahan Mabes Kecamatan Prabumulih akan ada transaksi narkotika Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH bersama anggota dan KBO Ipda Rudi Hartono serta Kanit II Ipda Darmawan dan anggota opsnal unit II langsung mendatangi TKP Saat tiba di depan pintu rumah tersangka kondisi rumah terkunci dan anggota opsnal langsung mengetuk pintu Setelah pintu dibuka Fiter berusaha melarikan diri ke luar rumah Melihat hal itu anggota opsnal mengejarnya Sekira 500 meter tersangka dapat diamankan Polis lalu memanggil RT setempat dan melakukan pencarian barang bukti di rumah tersangka Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan di atas kursi ruang tamu sebanyak 2 bungkus dengan berat bruto 185 98 gram Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu Tadi siang pengerbekannya Di dekat Indomaret Pandean Fiter merupakan residivis kasus narkoba Barang bukti 2 kantong sabu seberat 185 98 gram diamankan Untuk status tersangka pengedar narkoba jelas mantan Kapolsek Kemuning Polresta Palembang ini Dikatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun palpres com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: