Jadi Pengedar Sabu untuk Modal Tahun Baru

Jadi Pengedar Sabu untuk Modal Tahun Baru

PALEMBANG Baru satu bulan menjadi pengedar narkoba Ridwan 34 warga Lr Kedukan Laut Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu SU I ini diringkus anggota Buser Reskrim Polsek SU I Palembang Ridwan diringkus saat tengah duduk sendirian tak jauh dari kediamannya Rabu 29 12 sekitar pukul 22 00 WIB Kapolsek SU I Palembang Kompol Firdaus membenarkan telah mengamankan pelaku pengedar narkoba Ya kita telah mengamankan pelaku pengedar narkoba berawal dari mendapati laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut kata Firdaus Kamis 30 12 Kemudian anggota melakukan penyelidikan sehingga didapati seorang pelaku pengedar narkoba sedang duduk sendirian Tak ingin buang waktu lama anggota pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Ketika kita menggeledahinya didapati sebanyak 28 paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet pelaku yang diletakkan di kantong celana sebelah kiri ungkap Firdaus Selain mengamankan pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni narkoba jenis sabu sebanyak 28 paket kecil empat kantong klip bening yang disimpan pelaku dompetnya serta barang bukti lainnya Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara Sementara itu pelaku Ridwan mengaku perbuatannya Ya saya mencari modal untuk Tahun Baru dan mencoba jadi pengedar sabu Tapi baru satu bulan berjalan saya ditangkap polisi Saya membeli sabu itu dari seorang bandar lain seharga Rp100 ribu lalu saya jualkan lagi seharga Rp150 ribu tutupnya dey sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: