Heboh Pembunuhan Balita 3 Tahun di Demak, AKBP Budi Ungkap Fakta Baru

Heboh Pembunuhan Balita 3 Tahun di Demak, AKBP Budi Ungkap Fakta Baru

DEMAK Jajaran Satreskrim Polres Demak menemukan fakta baru kasus pembunuhan balita usia 3 tahun yang menghebohkan masyarakat baru baru ini Dari pengembangan kasus yang dilakukan kepolisian terhadap 4 orang tersangka yakni MS 30 MKA 24 MRR 24 dan MN 32 ternyata mereka juga berkomplot membuat dan mengedarkan uang palsu Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 lembar kertas uang palsu yang belum diselesaiakan dan 8 lembar uang palsu dalam keadaan rusak serta peralatan untuk membuat uang palsu Barang bukti lain yakni satu set komputer dua laptop delapan tinta printer satu mesin press laminating satu kardus glitter satu kertas duslak lima penggaris serta tiga pisau kater beber AKBP Budi dilansir jateng jpnn com Kamis 30 12 Pengembangan dilakukan sampai petugas menemukan tersangka lain di Kendal berinisial WK ST dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau reseller dari kelompok tersangka MN Dari penangkapan WK ST dan MSJ petugas berhasil menyita barang bukti 1 mesin laminating 1 kaca 1 lem kertas 3 printer 5 kertas duslak 1 pisau kater 50 lembar bukti jasa kirim paket 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan saling membagi tugas katanya AKBP Budy mengungkapkan pelaku sudah memproduksi uang palsu selama satu tahun dengan total nilai Rp 615 juta Dari produksi hasil produksi itu pelaku memasarkannya melalui Facebook Mereka menjual dengan sistem satu berbanding tiga Misalkan uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta ungkapnya Para tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat 1 2 3 Jo Pasal 26 ayat 1 2 3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara mar4 jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: