Kenalan di Facebook, Warga Sungai Lilin Setubuhi Anak Bawah Umur

Kenalan di Facebook, Warga Sungai Lilin Setubuhi Anak Bawah Umur


SEKAYU Tedy Purwanto 20 warga Kecamatan Sungai Lilin diamankan PPA Satreskrim Polres Muba Pasalnya pria ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial BA 12 Tedy diamankan Senin 20 12 2021 Sekitar pukul 10 00 wib Kapolres Muba dalam Press release nya mengungkapkan kejadian berawal ketika Kamis 18 Desember 2021 korban berkenalan dengan tersangka melalui Aplikasi Facebook Kenalan berlanjut melalui chat di aplikasi FB ini Dari chatingan inilah akhirnya tersangka berhasil membujuk korban untuk ketemuan Akhirnya disepakati bahwa mereka bertemu tanggal 19 Desember Di dalam chat berlangsung tersangka mengajak korban untuk bertemu dan diiming imingkan akan diajak jalan oleh tersangka Kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIk dalam press releasenya kemarin 24 12 2021 Pada 19 Desember dsekira pukul 02 00 WIB tersangka menjemput korban di Persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumahnya Korban pun nekad pergi tanpa sepengetahuan Neneknya Setelah keduanya bertemu tersangka langsung mengajak korban ke sebuah Pondok Kosong pinggir jalan Dusun II Desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin Saat didalam Pondok tersebut tersangka langsung menyetubuhi korban dan tersangka mengeluarkan cairan Sperma kedalam alat kemaluan korban Setelah kejadian tersebut tersangka menjanjikan akan menikahi korban Jelas Alamsyah Dijelaskan Kapolres dari kejadian tersebut korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga Pihak keluarga tidak menerima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Mendapatkan laporan tersebut kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH memerintahkan Kami PPA Polres Muba melakukan penangkapan terhadap Tersangka Senin 20 12 2021 Sekitar pukul 10 00 wib telah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka selanjutnya sekira pukul 21 00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka didepan Pom Bensin Desa Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Muba paparnya Kapolres mengungkapkan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Tersangka teranancam kurungan penjara paling singkat 5 lima Tahun dan paling lama 15 Lima Belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 000 000 000 Lima Miliar Rupiah pungkasnya boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: