Mantan Kades Tanjung Keputran Plakat Tinggi Dituntut 2,5 Tahun

Mantan Kades Tanjung Keputran Plakat Tinggi Dituntut 2,5 Tahun


SEKAYU Terbukti melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri mantan Kades Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba Bayumi 44 yang terjerat kasus korupsi penyelewengan dana desa tahun 2014 terancam pidana 2 5 tahun penjara Hal itu diketahui saat majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH menggelar sidang pada Selasa 21 12 dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan pidana secara tertulis oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Musi Banyuasin Muba Rezha Faisal SH serta Chandra Irawan SH Menurut JPU dalam tuntutannya bahwa perbuatan berdasarkan fakta fakta serta saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah memenuhi unsur unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider penuntut umum Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 undang undang tentang tindak pidana korupsi kata Chandra saat bacakan tuntutan Untuk itu masih kata JPU Chandra menuntut agar majelis hakim mengadili dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp50 juta dengan subsider enam bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan Menghukum terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp413 juta dan apabila terdakwa tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun dan enam bulan penjara tegas Chandra Atas tuntutan tersebut terdakwa Bayumi yang dihadirkan secara visual dari Rutan Kelas II Sekayu melalui penasihat hukum Supendi SH MH akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU pledoi secara tertulis yang akan digelar pada sidang Selasa pekan depan Dalam dakwaan singkat penuntut umum dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa Bayumi telah melakukan penyelewengan dana desa kala dirinya menjabat sebagai Kades Tanjung Keputran periode 2010 2016 Modus terdakwa lakukan yakni terhadap proyek pembangunan fisik sarana dan prasarana di Desa Tanjung Keputran disinyalir tidak sesuai RAB Selain itu terdakwa juga diduga tidak membayarkan honor honor petugas Posyandu serta perangkat Desa Tanjung Kputeran dan dana UEP dari sebanyak enam kelompok hanya dibayarkan dua kelompok saja Sehingga dugaan nilai kerugian negara berdasarkan audit senilai Rp413 juta dimana dalam persidangan sebelumnya terdakwa mengakui perbuatannya menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi fdl boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: