Selewengkan Alokasi Dana Desa, Dituntut 1,9 Tahun

Selewengkan Alokasi Dana Desa, Dituntut 1,9 Tahun

SEKAYU Mantan kepala desa kades Madya Mulia Kecamatan Lalan yang kini menjadi terdakwa dituntut 1 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin itu lantaran terbukti melakukan penyimpangan dengan melakukan Tindak Pidana Korupsi Tipikor dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa ADD tahun anggaran 2012 untuk memperkaya diri sendiri sehingga sebesar Rp 74 139 830 Dalam tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Muba di Pengadilan Tipikor Palembang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ya kita bacakan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman 1 9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kata Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare mare melalui Kasi Pidsus Arie Apriansyah Selain itu JPU meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 74 139 830 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut Nah kalau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 11 bulan tegas Arie Sedangkan dalam pertimbangan jaksa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungjawab bagi keluarganya tandasnya boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: