Tidak Boleh Rayakan Tahun Baru

Tidak Boleh Rayakan Tahun Baru

LAIS Kebiasan yang dilakukan masyarakat dengan selalu merayakan atau menyemarakan perayaan pergantian tahun Nah kali untuk pergantian tahun 2021 ke 2022 tidak boleh dirayakan Termasuk juga di wilayah Kecamatan Lais untuk tidak merayakan maupun menyemarakan pergantian tahun Kita pemberlakukan PPKM level 3 untuk tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 kata Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP Msi kemarin Dengan pemberlakuan PPKM Level 3 maka tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan Bahkan acara hajatan maupun resepsi pernikahan dilakukan penundaan dahulu selama berlakunya PPKM Termasuk juga perayaan pergantian tahun untuk tidak dilakukan oleh masyarakat yang bisa mengundang kerumunan nantinya jelasnya Ia mengharapkan kepada masyarakat untuk selalu jaga protokol kesehatan dan segera untuk divaksin bagi yang belum Sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran covid 19 Harapan semoga sasaran vaksinasi di kecamatan Lais terus meningkatkan Dan masyarakat diminta selama PPKM diperlakukan untuk tidak menggelar hajatan harapnya pai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: