Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, DPRD Panggil Rektorat
PALEMBANG Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Mgs Syaiful Padli ST MM angkat bicara mengenai kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Sriwijaya Unsri Dijadwalkan Senin 6 11 pihaknya memanggil rektorat Unsri untuk menanyakan keterlanjutan kasus tersebut Senin ini kami akan memanggil pihak rektorat UNSRI kata Syaiful kepada SUMEKS CO saat dikonfirmasi Sabtu 4 12 Selain Unsri pimpinan DPRD juga meminta hadir BEM Unsri dan para korban Syaiful sangat menyayangkan atas kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Unsri Miris sekali jika itu dilakukan oleh oknum dosen yang seharusnya jadi panutan Apalagi kampus adalah tempat bernaungnya para generasi muda untuk menimba ilmu Sangat miris dan memprihatinkan harusnya di dunia pendidikan khusunya di Sumsel hal tersebut tidak harus terjadi beber Syaiful yang juga merupakan alumni senat mahasiswa tahun 1999 Dikatakannya pihaknya baru mengetahui hal tersebut setelah BEM Unsri mendatangi Komisi V DPRD seminggu yang lalu untuk meminta bantuan perlindungan perihal kasus pelecehan seksual tersebut Seminggu yang lalu BEM Unsri mendatangi kami dan langsung kami ambil tindakan jelasnya Sebagai ketua KAMMI tahun 2000 sambung Syaiful siap memberikan bantuan advokasi agar hal tersebut tidak terulang lagi JIka memang dibutuhkan Syaiful akan memberikan bantuan perlindungan dan menghilangkan rasa trauma yang terjadi pada korban pelecehan seksual Kami ingin mengembalikan marwah UNSRI jangan sampai ada oknum yang dapat merusak nama kampus tegasnya Terkait dengan adanya surat panggilan yang dilayangkan Dekan Fakultas Ekonomi UNSRI kepada korban Syaiful menyatakan telah menghubungi pihak dekan semalam Hal itu tidak boleh dilakukan Dijelaskannya korban harus tetap dilindungi dan didampingi Semalam sudah dikonfirmasi hal tersebut sudah diralat oleh rektorat dan pertemuan tersebut tidak boleh tertutup cetusnya Komisi V DPRD mendesak rektorat memberikan sanksi tegas kepada kedua oknum dosen yang diduga yang melakukan pelecehan seksual Jika memang terbukti secara hukum harus segera dipecat Kami minta oknum dosen itu baik di kasus pertama dan kedua dihukum sesuai dengan undang undang berlaku tandasnya edy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: