Perdana Kejari Muba, Penyelesaian 2 Perkara Secara Restorative Justice

Perdana Kejari Muba, Penyelesaian 2 Perkara Secara Restorative Justice

SEKAYU Kejaksaan Negeri Kejari Musi Banyuasin secara perdana melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau Peradilan berdasarkan Restorative Justice Keadilan Restoratif Dalam kasus tersebut mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban selain itu bukti kelakuan baik di lingkungan tempat pelaku tinggal Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Marcos MM Simare Mare SH MHum didampingi Kasi Pidana Umum Pidum Habibie SH dan Kasi Intel Abu Nawas SH Kamis 02 12 2021 mengatakan Restorative Justice adalah mengembalikan keadaan pada bentuk semula artinya perkara tidak harus semuanya diselesaikan di Pengadilan Tapi bisa dilakukan diluar Pengadilan katanya Lanjutnya yang paling utama utama adalah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka Sehingga kita memandang bahwa ini demi respon positif di tengah masyarakat kita tidak lanjutkan ke pengadilan jelasnya Dijelaskanya dua perkara yang dihentikan tersebut yakin perkara pencurian dengan tersangka Supriyanto dan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Jamila Dengan diterapkannya Restorative Justice terhadap keduanya Otomatis status mereka sebagai tersangka dihapuskan dan perkaranya dihentikan jelasnya Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice RJ Dimana sejumlah syarat harus dipenuhi oleh penerima seperti tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan pidana ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2 5 juta Syarat lain yang sangat penting dipenuhi adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta adanya keterangan atau pernyataan baik itu dari masyarakat tempat tersangka tinggal tokoh agama maupun tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat tersangka memiliki kelakuan baik ungkapnya Restoratif Justice merupakan salah satu upaya untuk menggali nilai nilai kehidupan di masyarakat Karena tidak semua perkara harus diselesaikan melalui Pengadilan namun ada juga yang bisa diselesaikan di luar Pengadilan Harapan kita terhadap dua orang yang bersangkutan dapat lebih baik lagi menjalani hidup Untuk Supriyanto dapat pulang ke rumah menemui anak istri karena dia mencuri semata mata hanya ingin pulang ke daerahnya di OKI Sedangkan untuk Jamila agar lebih berhati hati lagi terutama saat berkendara harapnya Namun kedepanya apabila mereka kembali melakukan tindakan pidana maka Restorative Justice yang diberikan dapat dicabut dan dipastikan mereka tidak akan mendapatkan hal yang sama Tidak menutup kemungkinan menerapkan hal yang sama di perkara lainnya asal memenuhi persyaratan dalam aturan tukasnya Sementara penerima RJ Supriyanto mengatakan dirinya sangat berterima kasih dengan Kejaksaan Negeri Muba yang telah menghentikan perkaranya Saya berterima kasih pak saya mencuri karena butuh uang untuk pulang tidak ada niatan lain tuturnya Dikatakan Supriyanto selama di Muba dirinya bekerja sebagai buruh harian lepas di kebun dengan upah seadanya Saat itu saya sudah beberapa bulan tidak pulang rindu sama anak Jadi saat saya jalan ada motor saya ambil saja lalu saya simpan Motornya tidak saya apa apakan karena bingung mau diapakan Akhirnya ditangkap polisi Nah setelah ini saya mau pulang dan mencari kerja yang halal ucapnya Sementara korban Sardiono 67 mengatakan dirinya memaafkan perbuatan tersangka berdasarkan keadaan dan hati nurani Saya sudah berbicara dari hati ke hati dengan tersangka saat mediasi dia sangat menyesal melakukan itu karena dia butuh uang untuk pulang imbuhnya Ia pun memberikan nasehat dengan adanya restoratif justice dihadapkan pelaku dapat memperbaiki diri dalam kehidupan di masyarakat dengan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum Bagi saya semuanya sudah selesai motor saya kembali dalam keadaan baik Kalaupun dia dihukum tidak ada manfaatnya untuk saya Intinya saya memaafkan dan berharap dia mendapat hidup yang lebih baik lagi tukasnya boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: