5 Fakta yang Perlu Diketahui soal Varian Omicron, Nomor 2 Bikin Resah

5 Fakta yang Perlu Diketahui soal Varian Omicron, Nomor 2 Bikin Resah

JAKARTA Pemerintah merespons cepat atas varian baru Covid 19 yang merebak di sejumlah negara lain Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan varian baru itu adalah Omicron Ada lima fakta yang harus anda ketahui terkait varian Omicron berikut ulasannya 1 Mengandung 50 mutasi Covid 19 Luhut Binsar membeberkan bahwa varian Omicron mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan Pemerintah pun mendeteksi kemampuan Omicron untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin 2 WHO menetapkan sebagai variant of concern Menurut Luhut Binsar saat ini Badan Kesehatan Dunia atau WHO masih terus meneliti Omicron WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern varian yang mengkhawatirkan dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian Omicron beber Luhut dalam jumpa pers Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron Minggu 28 11 3 Belasan negara terjangkiti Luhut menjelaskan hingga saat ini ada 13 negara sudah mendeteksi confirmed dan probable cases varian Omicron Termasuk Afrika Selatan dan Botswana Jerman Belgia Inggris Israel Australia dan Hong Kong Melihat distribusi negara negara tersebut kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa Varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara tegas Menko Luhut 4 Pemerintah segera mengantisipasi masuknya Omicron ke tanah air Pemerintah langsung mengambil sikap dengan memulai kebijakan menghalau Omicron Indonesia melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara negara seperti Afrika Selatan Botswana Namibia Zimbabwe Lesotho Mozambique Eswatini Malawi Angola Zambia dan Hongkong WNI yang pulang ke tanah air dari perjalanan dari negara negara yang terdeteksi Omicron akan menjalani karantina selama 14 hari Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar 11 negara yang masuk daftar Menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai 29 11 2021 pukul 00 00 WIB kata Luhut Binsar 5 Daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia sedang dipantau ketat Luhut Binsar menyebut daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing terutama dari kasus kasus positif perjalanan luar negeri Akan kami lihat bersama perkembangan varian ini dalam dua minggu ke depan sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun kerja sama internasional sangat diperlukan kata Luhut Binsar mcr10 jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: