ASN Dilarang Ambil Cuti Jelang Nataru

ASN Dilarang Ambil Cuti Jelang Nataru

Sesuai Instruksi Mendagri Saat Nataru Muba Terapkan PPKM Level Tiga SEKAYU Mengantisipasi terjadinya gelombang baru penularan wabah COVID 19 di Kabupaten Muba jelang perayaan Natal dan Tahun Baru Nataru serta menjalankan instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 maka terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 wilayah Kabupaten Muba akan melaksanakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 Ya sesuai instruksi Mendagri kita di Muba mulai 24 Desember nanti hingga 2 Januari tahun 2022 akan melaksanakan PPKM level tiga tentu ini akan kita patuhi bersama ungkap Plt Bupati Beni Hernedi SIP Ketua PMI Muba ini juga menyebutkan adapun sejumlah aturan yang harus diindahkan pada saat menerapkan PPKM Level III saat Nataru diantaranya melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 tiga tempat yaitu Gereja tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021 tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 tiga Kemudian melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara ASN Tentara Nasional Indonesia TNI Kepolisian Republik Indonesia POLRI Badan Usaha Milik Negara BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru himbauan kepada pekerja buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru terangnya Sementara itu Kadin Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID 19 Muba menerangkan pihak nya juga akan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID 19 di masing masing lingkungan hingga ke tingkat pedesaan Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID 19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Daerah pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah tengah keluarga tuturnya Selain itu bisa juga diselenggarakan secara hybrid yaitu secara berjamaah kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah kolektif tidak melebihi 50 lima puluh persen dari kapasitas total gereja Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk entrance dan keluar exit dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: