Simpan Senpi, Warga Ramba Jaya Diciduk

Simpan Senpi, Warga Ramba Jaya Diciduk

BABAT SUPAT Tim Serigala Polres Muba Minggu 21 11 2021 sekira pukul 01 30 wib dini hari mengamankan Romlan 45 warga Dusun 1 Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Pasalnya pria yang mengaku sebagai penjaga keamanan disebuah perusahaan tersebut di amankan lantaran menyimpan memiliki dan atau menguasai senjata api senpi api rakitan jenis revolver Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik melalui kasat reskrim AKP Ali Rojikin kepadap wartawan mengungkapkan penangkapan merupakan informasi dari masyarakat Sehingga kita lakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan sehingga di temukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver yang berisi 3 butir amunisi aktif kaliber 9mm yang disimpan didalam lemari paparnya Selain mendapatkan senpira saat dilakukan penggeledahan Kasat mengungkapkan pihaknya menemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang dissimpan didalam tas yang dibalut dengan uang 50 ribu Terhadap pelaku akan kita jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan memiliki dan atau menguasai senjata api senpi tanpa hak yang bukan profesinya dengan ancaman 10 tanun penjara sementara untuk perkara narkobanya kita limpahkan ke sat narkoba paparnya Sementara Romlan saat diintrogasi mengakui senpira tersebut miliknya yang diberi dari Y pada tahun 2006 dengan harga Rp 4 500 000 yang digunakannya untuk jaga diri sebagai keamanan Perusahaan dan 1 satu paket narkotika diduga jenis shabu diakui oleh tersangka untuk dipakai sendiri boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: