Demi Rp 25 Juta, Dukun Palsu Bunuh 2 Orang dengan Racun Sianida

Demi Rp 25 Juta, Dukun Palsu Bunuh 2 Orang dengan Racun Sianida

MAGELANG Aparat Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dukun palsu berinisial IS 57 Dukun tersebut telah membunuh 2 korban yakni dengan menggunakan racun sianida Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan bahwa pelaku menghabisi korban di kediamannya yakni di Dusun Karangtengah Kecamatan Kajoran Magelang pada Rabu 10 11 lalu Kasus tersebut berawal saat kedua korban hendak menggandakan uang melalui jasa pelaku Sebab pelaku IS dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan uang Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat kata Kompol Aron Sebastian dalam siaran pers Jumat 19 11 Menurutnya kedua korban yang merupakan penjual sayur itu awalnya datang dengan menggunakan mobil pinjaman Daihatsu Xenia warna hitam Kedua korban datang untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry Pada pukul 16 00 WIB kedua korban tiba di rumah tersangka dan diberi air minum oleh tersangka Air yang sudah dicampur potas dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air itu harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain jelas Aron Kedua korban lantas meminum air itu di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Rabu 10 11 Jenazah Lasma 31 dan Wasdiyanto 38 ditemukan meninggal di sana pukul 20 30 WIB Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi sopir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan bebernya Saksi yang menemukan korban melaporkan kejadian ke pemilik rental mobil yang dipakai korban Selanjutnya pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa dan diteruskan laporan ke Polsek Kajoran Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang langsung melakukan olah TKP lalu menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan Kedua korban kemudian diautopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan Aparat berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil cairan dalam mulut korban urine darah dan lambung korban Hasilnya yakni bahwa semuanya terdapat kandungan sianida Polisi kemudian melakukan pengusutan dan langsung bergegas ke kediaman pelaku Pihak kepolisian menemuk uang Rp 25 juta dan barang bukti lain yang menguatkan adanya tindakan pembunuhan Atas kasus ini kini pelaku telah ditahan dan dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup cuy jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: