Sosialisaikan Pencatatan Perkawinan Non Muslim
![Sosialisaikan Pencatatan Perkawinan Non Muslim](https://harianmuba.disway.id/upload/2021/11/PSX_20211116_140452.jpg)
harianmuba com PANGKALAN BALAI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuasin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan yang dilakukan di tempat ibadah bagi warga Non Muslim Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri pemuka agama dan 21 kepala UPTD kecamatan acara tersebut bertempat di Hotel Wyndham Opi Hotel Palembang Banyuasin Sumatera Selatan Beberapa waktu lalu dilaksanakan sosialisasi Pencatatan Perkawinan Kegiatan sosialisasi ini langsung diisi oleh Kepala dinas Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Banyuasin Saukani SE MM Kepala Dukcapil Banyuasin Saukani SE MM menyampaikan Seperti hal nya yang tertera pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa penduduk non Muslim wajib mencatatkan pernikahannya di Pencatatan Sipil sesuai domisili setelah melakukan pernikahan di tempat ibadah masing masing Masih banyak dari masyarakat yang menikah hanya dilakukan di tempat ibadah atau adat tanpa mencatatkan pernikahannya lagi ke Dukcapil Hal ini lah yang mendorong Bidang Pencatatan Sipil untuk melakukan sosialisasi ungkap Saukani Saukani menyampaikan bahwa untuk persyaratan bagi masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil dan mendapatkan Akta Perkawinan beberapa dokumen yang diperlukan adalah Formulir yang diisi lengkap Surat Keterangan telah terjadinya pernikahan oleh pemuka agama atau penghayat yakni dan persyarat lainya Seperti Pass Photo berwarna suami dan istri Kartu keluarga suami dan istri Fotocopy KTP el suami dan istri serta Fotocopy Akta Kelahiran suami dan istri terangnya Lebih lanjut kata saukani Bagi Janda Duda yang cerai mati melampirkan Akta Kematiannya bagi Janda Duda yang cerai hidup Lalu melampirkan Akta Perceraian Surat keterangan belum kawin dari Dukcapil daerah asal tutupnya amr
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: