Buron 18 Tahun, Terpidana Inhutani Ditangkap di Palembang

Buron 18 Tahun, Terpidana Inhutani Ditangkap di Palembang

PALEMBANG Setelah hampir 18 tahun buronan kasus eksploitasi Inhutani Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau Agus Sukarianto 57 akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Tabur dari persembunyiannya di Palembang Agus Sukarianto yang berstatus terpidana ini ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel dan Riau bersama Kejaksaan Negeri Tembilahan Rabu 10 11 malam di kawasan Tanjung Barangan Kompleks Barangan Indah Palembang saat sedang berada di dalam rumahnya Saat dikonfirmasi pada Asintel Kejati Sumsel I GDE Ngurah Sriada SH MH membenarkan adanya penangkapan pada terpidana Agus Sukarianto Ini adalah bentuk sinergitas antara Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Tembilahan Setelah ini yang bersangkutan akan kita serahkan pada pihak Kejati Riau untuk menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan ujar Asintel Kejati Sumsel Ngurah Sriada Di kesempatan sama Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana SH MH mengatakan jika Agus Sukarianto melarikan diri sejak tahun 2003 saat setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Dalam kasus ini sebenarnya ada dua terpidana atas nama Mujiono dan Agus Sukrianto Keduanya melarikan diri setelah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan ujarnya Ade juga menjelaskan bahwasanya atas perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1 2 miliar Diketahui terpidana Agus Sukrianto merupakan satu dari dua terdakwa Yang telah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada tahun 2003 lalu Pada saat itu Agus Sukarianto tidak ditahan oleh pihak terkait dan saat divonis Agus Sukrianto melarikan diri fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: