Istri Bandar Narkoba Kelas Kakap Tangga Buntung Divonis Bebas

Istri Bandar Narkoba Kelas Kakap Tangga Buntung Divonis Bebas

PALEMBANG Terdakwa Hijriah Agustina istri terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng gembong narkoba kelas kakap yang diringkus di kediamannya Jalan PSI Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang divonis bebas murni oleh majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Palembang diketuai Harun Yulianto Kamis 04 11 Putusan ini menjadi buah bibir baik di kalangan masyarakat maupun aparat kepolisian yang menindaknya Sebab Vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 denda 1 miliar Subsider 6 bulan Dalam amar putusannya Majelis Hakim beralasan bahwa tidak cukup bukti untuk terdakwa Hijriah Agustina Pertimbangan lainnya saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di rumah terdakwa Hijriah dan barang bukti yang dibawa ke persidangan tidak terkait dengan terdakwa Hijriah Atas putusan tersebut Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ari Kesuma mengatakan pihaknya akan mengajukan Kasasi Kita akan lakukan upaya kasasi pertimbangan kita sama sekali tidak diindahkan majelis hakim padahal fakta persidangan terdakwa ini mengakui singkatnya Diketahui dalam dakwaan JPU dilansir dari situs resmi PN Palembang atau SIPP PN Palembang terdakwa HIjriah Agustina bersama Ahmad Fauzi Alias Ateng penuntutan dilakukan terpisah dan saksi abdullah Alias AAP penuntutan dilakukan terpisah pada hari Minggu 11 4 2021 bertempat di Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 lima gram Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: