BKN Menangkan Sidang Sengketa Hasil TWK 57 Eks Pegawai KPK

BKN Menangkan Sidang Sengketa Hasil TWK 57 Eks Pegawai KPK

JAKARTA Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara BKN Satya Pratama mengungkapkan pihaknya telah memenangkan gugatan hasil TWK 57 eks pegawai KPK Keputusan itu ditetapkan Komisi Informasi Pusat KIP Dia mengatakan Freedom Information of Network Indonesia FOINI melayangkan surat keberatan ke KIP tentang permintaan informasi atas hasil tes wawasan kebangsaan TWK pengalihan 57 pegawai KPK menjadi ASN kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID BKN BKN kemudian memenuhi panggilan sidang sengketa informasi oleh KIP pada 1 November 2021 Sidang putusan dibacakan secara daring pada 1 November 2021 kata Satya di Jakarta Jumat 5 11 Adapun amar putusan dalam sidang tersebut adalah Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya Menyatakan informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan Informasi yang dimaksud berupa Dokumen asli yang berisi soal soal tertulis TWK pegawai KPK Dokumen asli panduan wawancara termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses TWK pegawai KPK RI BKN selaku termohon dimenangkan oleh Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus perkara tersebut memutuskan bahwa informasi yang diperkarakan berkategori informasi yang dikecualikan terang Satya Dalam pertimbangan hukumnya majelis Komisioner KIP mempertimbangkan bahwa informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa tersebut memiliki relevansi untuk dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf i UU KIP Jika informasi tersebut dibuka bisa secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan yang dapat menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature BKN mengapresiasi majelis karena telah memberikan putusan yang adil bagi semua pihak BKN juga mengapresiasi FOINI yang telah memberikan penyeimbangan dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik secara umum khususnya BKN BKN akan terus bersikap responsif terhadap permintaan informasi publik yang disampaikan melalui PPID BKN pungkas Satya Pratama esy jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: