Belasan Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kebun Lonsum, Ternyata Suku Anak Dalam

Belasan Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kebun Lonsum, Ternyata Suku Anak Dalam

BAYUNG LENCIR Di balik penangkapan 22 pelaku pencurian buah sawit di Kebun Sawit PT Lonsum Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba oleh Jatanras Polda Sumsel Jumat 23 10 lalu ada fakta yang mengejutkan Ternyata 16 orang dari 22 pelaku pencurian yang diamankantersebut merupakan warga Suku Anak Dalam SAD Mangsang yang hidup terasing di tepian Sungai Lalan Kabupaten Muba Hal ini diungkap oleh HM Antoni Toha SH MH selaku kuasa hukum ke 22 tersangka pencuri buah sawit dan tersangka pemberi upah Burhanudin 57 yang juga sudah diamankan Polda Sumsel Kita melakukan investigasi di lapangan beberapa hari lalu dan ternyata sebanyak 16 orang yang diamankan oleh Polda Sumsel itu sebagai kepala keluarga kata Antoni kepada wartawan Kamis 4 11 Antoni menjelaskan ke 16 orang ini idak membaur dengan penduduk biasa di Desa Mangsang Makanya ke 16 SAD ini sama sekali tidak memiliki identitas diri seperti KTP apalagi KK jelas Antoni Selaku kuasa hukum Antoni mengetuk pihak pihak terkait termasuk perusahaan agar turut memperhatikan nasib dari warga Suku Anak Dalam ini Dan seharusnya sesuai dengan semangat pemerintah untuk membedayakan plasma dalam pengelolaan kebun sawit Dan mereka juga yang sepatutnya mendapatkan prioritas bebernya Dengan adanya fakta ini tambah Antoni pihaknya sama sekali tidak bermaksud untuk mencampuri proses penyelidikan Kita tetap mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan oleh Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel tutupnya Sementara itu kuasa hukum PT Lonsum Mangsang Agus Efendi SH menegaskan kliennya hanya melanjutkan budidaya tanaman sawit dari PT Tirta Agung atas permintaan dari masyarakat Karena menurut mereka lokasinya terlampau jauh dari pemukiman Pihaknya meminta agar lahan tersebut dibeli sebelum dibeli lebih dulu diurus izin lokasi dan telah dikeluarkan Pemkab Muba terang Agus Terkait gugatan perdata yang dilayangkan warga Desa Mangsang ke Pengadilan Negeri Sekayu seperti yang diakui tersangka Burhanudin Agus membenarkan hal tersebut Atas nama Din dan Mahmud yang mengajukan gugatan itu atas lahan seluas 450 hektar atau lahan yang diusakan klien kami Kalaupun Burhanudin mengatasnamakan 130 warga itu kami tidak tahu bagian dari tanah yang mana lagi terangnya Agus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada penyidik Polda Sumsel Terpisah Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan terkait hal ini mengaku belum mengetahuinya Akan kita dalami lagi apakah benar di antara komplotan pelaku pencurian buah sawit yang kita amankan itu ada keterlibatan suku anak dalamnya ungkap Panjaitan singkat dho sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: