KPUD Muba Serahkan Verifikasi PAW ke Dewan

KPUD Muba Serahkan Verifikasi PAW ke Dewan

harianmuba com SEKAYU Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Musi Banyuasin telah melakukan rapat pleno bersama komisioner dengan membahas proses sistem Pergantian Antar Waktu PAW terhadap calon anggota legislatif dari salah satu partai politik Ketua KPUD Muba Yupizer saat dihubungi Rabu 03 11 2021 mengatakan saat ini pihak sudah mengetahui secara jelas kabar adanya PAW Karena memang sudah melakukan rapat pleno bersama namun secara tegas bisa langsung ditanyakan ke bagian teknis dan humas mengenai pemberitahuan surat masuk ke bagian Administrasi jelasnya Lebih lanjut dijelaskan secara prosedural di dalam proses PAW sebagaimana diatur di PKPU nomor 6 tahun 2019 dan KPU tidak berkorespondensi dengan partai politik Sebaliknya KPU menerima surat itu seharusnya dari pimpinan DPR atau DPRD untuk kasus DPR Jadi nanti pertama pimpinan DPR atau DPRD menyampaikan surat tentang nama anggota DPR atau DPRD yang berhenti antar waktu ke KPU tukasnya Jadi pintu masuknya bukan dari partai tapi dari pimpinan DPR atau DPRD Nah dari situ KPU baru akan memproses untuk melakukan klarifikasi kepada calon berikutnya Terutama yang peraih suara terbanyak berikutnya dari hasil klarifikasi nanti KPU membalasnya kepimpinan dewan lagi tidak ke partai politik tutur Yupizer Sementara Kasubag Teknis dan Humas KPUD Muba Ali saat dikonfirmasi mengatakan pada tanggal 28 Oktober 2021 KPUD menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dengan permintaan nama Pergantian Antar Waktu PAW dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Dapil 3 atas nama Amirul Muktar Nah berdasarkan surat di DPRD Muba tersebut kami KPUD langsung menindaklanjuti serta memverifikasi dokumen pemilihan umum legislative Pileg yakni mengenai perolehan suara dan penetapan calon terpilih terangnya Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen perolehan suara Pileg dan penetapan calon terpilih di Dapil 3 tersebut ternyata perolehan suara terbanyak setelah Amirul itu adalah Cik Kawairus Mengenai surat itu kami punya waktu selama lima hari untuk menjawab surat yang disampaikan ke dewan katanya Nah hari ini kemarin red memasuki hari kelima sudah dibahas dan dibalas serta disampaikan ke DPRD Muba Yakni mengenai perolehan suara terbanyak serta dokumen beserta berita acara verifikasi disertai juga surat keputusan KPUD mengenai penetapan calon terpilih tukasnya Selanjutnya mengenai hal tersebut KPUD sudah menindaklanjuti surat yang disampaikan sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2019 Artinya mengenai hal itu kami sudah menjalankan sesuai dengan prosedur imbuhnya boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: