Di Babat Supat, Waria ini Diamankan, Edarkan Narkoba
SEKAYU Jajaran Satuan Narkoba Polres Muba Kamis 28 10 berhasil mengamankan Wewen 33 Warga Kelurahan Ponorogo Kec Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau ini menjadi penjaja narkoba disalah satu rumah makan yang ada di Jalintim tepatnya di Desa 108 Kecamatan Babat Supat Wewen yang juga berprofesi sebagai Waria ini diduga menjajakan barang haram tersebut kepada sopir yang beroperasi di jalur Palembang Jambi ini Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba saat ini masih proses penyelidikan kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik melalui Kasat Narkoba Akp Agung Wijaya Kusuma SIK Agung menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di babat supat Berbekal informasi itu anggota Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Agung Wijaya Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik Benar saja setalah dilakukan lidik petugas melakukan penangkapan terhadap Wewen yang saat itu sedang berada dikamar Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah Tas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya Selain 4 paket shabu dengan berat bruto 3 29 Gram petugas juga menyita 1 ball Plastik klip Bening 1 Buah plastik klip Bening 1 Unit Timbangan Digital 1 Buah Sekop Plastik 1 Buah Kotak Hp Oppo Warna putih 1 Buah wadah plastik warna biru 1 Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS Dari introgasi awal yang dilakukan bahwa pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun dan ia nya menyasar para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya Aku jugo nyiapkan tempat dikamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu ujarnya Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun boi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: