Pos Keamanan Dibakar, Lantaran Sumur Minyak Ditutup

Pos Keamanan Dibakar, Lantaran Sumur Minyak Ditutup

3 Pelaku Pembakaran Pos Keamanan Ditangkap SEKAYU Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap tiga pelaku pembakaran Pos Security PT Bumi Persada Permai BPP yang terjadi di Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir pada 19 Oktober 2021 malam lalu Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda setelah melakukan penyelidikan identitas dan keberadaan pelaku Polisi mengamankan dua tersangka berinisial Fe alias Juber 29 dan Jn alias Emon 39 saat di rumah kontrakannya di Desa Bayar Ilir Kecamatan Bayung Lincir Lalu setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang tertangkap pada hari Sabtu 23 10 sekira pukul 11 00 WIB petugas juga mengamankan tersangka If alias Memo 21 saat berada di rumahnya di Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH didampingi Direktur DItreskrimum Kombes Pol Hisar Siallagan dan Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy SH SIK MSi menegaskan motif pembakaran pos security ini adalah penutupan ratusan sumur minyak ilegal Setidaknya ini terungkap saat ditangkapnya tiga pelaku pembakar Pos Security oleh petugas gabungan Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kejahatan amuk massa dengan membakar pos security tegas Kapolda Sumsel saat merilis kasusnya di Polda Sumsel Senin 25 10 Kapolda Toni menyebut tiga pelaku yang diamankan memiliki peran signifikan terhadap aksi pembakaran yang melibatkan tak kurang dari 100 orang ini Modusnya ya itu tadi berangkat dari giat penegakan hukum 998 sumur minyak ilegal yang ditutup hanya dalam waktu satu hari Mereka ini masih memaksa masuk karena lahan melewati pos BPP Karena tak diizinkan hingga terjadilah tindakan pembakaran terang Toni Mantan Kapolda Sumbar ini menambahkan tak hanya di wilayah Bayung Lencir pihaknya juga bakal segera menutup sumur sumur minyak ilegal lain yang ada di Muba bersama stake holder pemangku kepentingan Kita sudah empat kali melakukan FGD untuk membahas illegal drilling di Sumsel Kita juga mengundang SKK Migas Kementerian ESDM dan KLHK karena terkait dampak lingkungannya ungkap Toni Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Barang bukti satu buah dirijen warna putih ukuran 20 Liter dua botol air mineral berisi minyak dua mesin Jenset yang sudah terbakar tiga buah sisa penampung air warna orange yang sudah terbakar dan potongan kayu yang terbakar dho boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: