Bawa 10 Kg Sabu, Pria Asal Lawang Wetan Ini Dituntut Pidana Mati
SEKAYU Arjuna 37 warga Kecamatan Lawang Wetan terdakwa pembawa 10 Kilogram Kg narkotika jenis sabu dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Kejari Musi Banyuasin Kemarin tuntutannya sudah dibacakan oleh JPU dalam persidangan Kamis 21 10 ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare S H melalui Kasi Pidum Habibi S H Jumat 22 10 Dijelaskan Habibi JPU menyatakan terdakwa Arjuna bersalah melakukan tindakan Pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yaitu berupa 10 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang 3 bungkus merk Refined Chinese Tea dan 2 bungkus merk Qing Shan yang berisikan narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat neti 9464 65 gram Sebagaimana diatur dan diancam pidana kedua melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Arjuna dengan Pidana mati tegas Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat S H Sementara kuasa hukum terdakwa yakni Nuri Hartoyo S H mengatakan pihaknya sangat menghargai JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati Akan tetapi saya penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan penuntut umum Saya ajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya Kita memohon kepada Majelis Hakim agar putusan hukuman mati tidak terjadi tandasnya Sebelumnya dalam dakwaan JPU menjelaskan peristiwa bermula pada Senin 5 4 2021 sekira pukul 18 00 WIB terdakwa Arjuna dihubungi Ir DPO untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu dengan ongkos atau upah Rp 20 juta Tawaran itu diterima terdakwa dengan pergi ke arah C2 yang beralamatkan di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba sekitar SPBU Setibanya di lokasi terdakwa dihubungi seseorang berinisial Ed yang memberitahukan akan ada orang lain menghubungi Selanjutnya Terdakwa dihubungi orang berinisial Dep dan bertemu dengan orang tidak dikenal menggunakan masker yang memberikan tas ransel Setelah tas diambil terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung Saat hendak pulang menggunakan sepeda moto sekira pukul 01 00 WIB Selasa 6 4 2021 terdakwa dihadang pihak kepolisian dan ketika diperiksa di dalam tas ransel ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastik warna hijau terdiri dari 5 bungkus merk Guanyinwang 3 bungkus merk refined chinese tea dan 2 bungkus merk Qing Shan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9975 03 gram Lalu setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Ir DPO selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba boi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: