Dua Sekawan Dibekuk, Hendak Jual Ekstasi ke Sebuah Pesta

Dua Sekawan Dibekuk, Hendak Jual Ekstasi ke Sebuah Pesta

harianmuba com MURATARA Satuan Reserse Narkoba Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara mengamankan dua orang warga Musi Rawas yang diduga sering bertransaksi narkoba di jalan poros Kecamatan Nibung dan Karang Dapo Kedua pelaku yakni Rahman 25 dan Revi Caca Handika 23 warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Musi Rawas diamankan aparat saat hendak menjual barang haramnya sebuah pesta yang akan digelar di Kecamatan Muara Lakitan Musi Rawas Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi mengatakan penangkapan kedua dilakukan pada Minggu 10 10 2021 kemarin sekitar pukul 11 30 WIB di jalan poros Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 30 butir pil ekstasi berbentuk segi empat dengan berat bruto 9 28 gram 1 unit ponsel Nokia warna putih 1 buah jaket warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat Keduanya adalah pengedar Dari pengakuan kedua tersangka barang bukti tersebut akan dijual di pesta yang ada di daerah Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Musi Rawas Kedua pelaku dan barang bukti sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan tukasnya kepada awak media Rabu 13 9 2021 palpres com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: