Napi Teroris Ini Akan Bebas Bulan Depan, Meski Tolak Ikrar NKRI

Napi Teroris Ini Akan Bebas Bulan Depan, Meski Tolak Ikrar NKRI

SEKAYU Seorang Nara Pidana Teroris Napiter yakni Fuad Zakirobani 26 warga Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat Jabar yang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Sekayu pertengahan bulan depan bakal udara segar alias menjalani bebas hukuman penjara Kepala Lapas Kelas II B Sekayu Jhonny H Gultom A Md IP Sos MH melalui Humas Lapas Kelas II B Sekayu Wendy Sastra SH seorang Napiter bernama Fuad Zakiroani pada pertengahan bulan depan akan menjalani menjalani bebas hukuman Sesuai dengan jadwal dan masa hukuman yang dijalaninya pada tanggal 24 November 2021 dia akan menjalani bebas hukuman katanya Dijelaskanya Napiter Fuad menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas II B Sekayu sejak tahun 2018 lalu Napiter Fuad adalah pindahan dari tahanan Mako Brimob Jakarta Ia menjalani sebagai Napiter di Mako Brimob Jakarta pada tahun 2016 nah pada tahun 2018 dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sekayu dengan pengawalan yang ketat katanya Sementara Wali Pemasyarakatan atau Pamong Nara Pidana Kasus Teroris Lapas Kelas II B Sekayu Anton Staloni mengatakan setiap napiter yang masuk ke lapas pada dirinya memberikan pembinaan dan Arahan Iya benar pada pertengahan bulan depan Napiter Fuad Zakirobani menjalani bebas murni selama lima tahun katanya Saat ditanya apakah Napiter Fuad Zakirobani tersebut sudah mengucapkan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI Anton menjelaskan bahwa yang bersangkutan sampai saat ini belum mengucapkan ikrar kesetiaan kepada NKRI Namun karena itu menjalani hukuman penuh dan bebas murni dan tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang berlaku di Indonesia katanya Meski tidak mengucapkan ikrar kesetiaan kepada NKRI Fuad Zakirobani selama menjalani hukuman hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu tetap berkelakuan baik Ia ditempatkan di Sel Khusus Napiter yang terpisah dari Narapidana lain nya jelas Antoni Sementara Nara Pidana Kasus Teroris Fuad Zakirobani saat dibincangi Harian Muba ia menuturkan akan mempersiapkan sebaik mungkin udara segar di pertengahan bulan depan Alhamdulillah sebentar lagi saya akan bebas setelah menjalani hukuman pidana di Mako Brimob Jakarta tahun 2016 lalu dan dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sekayu ini di tahun 2018 lalu katanya Saat ditanya apa yang akan dilakukan ketika setelah tiba saatnya menjalani bebas dari Lapas Kelas II B Sekayu ini Fuad menjelaskan tidak banyak yang dipersiapkan hanya ingin berkumpul kembali bersama keluarga tercinta di Ciamis Jawa Barat Yang terpenting temu kangen dulu dengan keluarga karena sudah lama tidak bertemu ujarnya singkat boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: