Kompak Bisnis Narkoba, Satu Keluarga Diringkus Polisi

Kompak Bisnis Narkoba, Satu Keluarga Diringkus Polisi

LINGGAU Lima pelaku kejahatan di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati ditangkap anggota Polres Empat Lawang Rabu 29 9 2021 sekitar pukul 14 00 WIB Empat dari lima tersangka adalah satu keluarga serta satu tersangka lainnya yang berasal dari desa dan kecamatan yang berbeda Kelima tersangka yang dimaksud yakni Hendri alias Taeng 52 serta ketiga anaknya Fiski 24 Romi Seniago 22 dan AP 16 yang masih berstatus pelajar semuanya warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Sedangkan satu tersangka lainnya Adial Murhin 31 warga Desa Muara Sindang Kecamatan Pasemah Air Keruh Paiker Kabupaten Empat Lawang Keempat ditemukan di Mapolres Empat Lawang bersama bukti 14 empat belas butir yang terlupakan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan 6 enam paket sabu dengan berat bruto 1 12 gram 3 tiga korek api gas 1 satu alat hisap sabu bong HP merk Vivo HP merk Oppo timbangan digital dan 6 enam bal plastik klip transparan Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Bripka Andi menyampaikan dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di kediaman Hendri alias Taeng sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi Tak butuh waktu lama Kapolres Empat Lawang langsung memerintahkan Kasatintelkam AKP Rudi Hartono SH bersama kanit lidik 1 Ipda Julius Diramosa SH dan kanit kamneg Aipda Doni Siswanti SH langsung menuju TKP Setelah sampai di lokasi dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Hendri alias Taeng dan berhasil membuat pelaku dan barang bukti yang dimaksud kata Andi Kemudian tersangka dan bukti barang kata Andi dibawa dan masuk ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tukasnya rakyatempatlawang com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: