Ilegall Drilling, Warga Simpang Bayat Terancam 6 Tahun Penjara

Ilegall Drilling, Warga Simpang Bayat Terancam 6 Tahun Penjara

SEKAYU Jajaran Polres Muba mengamankan Yanto 54 warga Desa Simpang Bayat RT 004 RW 002 Kecamatan Bayung Lencir Pria paruh baya ini diamankan atas kasus kasus Ilegall drilling alias pengeboran minyak tradisional tanpa izin Ia diamankan Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 17 00 WIB di areal izin lokasi PT BPP Bumi Persada Permai Jalan B 20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo yang bagian belakangnya telah dimodifikasi diikat dengan tali kapal 1 buah pipa besi canting sepanjang 6 meter tameng penggulung tali yang terbuat dari besi 1 Set Katrol Penangkapan sendiri berawal ketika Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan operasi disekitar wilayah Bayung Lencir Disitulah petugas menemukan Yanto yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi minyak bumi tanpa izin Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut Dari hasil interogerasi tersangka mengakui dan membenarkan melakukan kegiatan ekploitasi minyak di areal izin lokasi PT BPP Jalan B 20 Sako Besar Kegiatan tersebut telah dilakukan selama kurang lebih 2 minggu dengan upah yang diperoleh sebesar Rp 50 000 per drum Tersangka akan di kenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun jelas Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: